Sabtu, 23 November 2024

Gagal Gelar Pemilu Ulang, Bawaslu Akan Periksa KPU Sampang

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabapaten Sampang sengaja mengolor waktu untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 19 TPS di Sampang yaitu 17 TPS di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, serta dua TPS di Desa Pandiangan Kecamatan Robatal.

“Untuk Sampang ini kami sedang dalami apakah KPU sedang mengolor waktu sehingga menggangu tahapan pemilu. Nanti jelas ada konsekwensinya bagi mereka,” kata Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Jumat (25/4/2014).

Menurut Sufyanto, alasan keamanan tidak bisa dijadikan dasar bagi KPU Sampang untuk mengolor waktu. Apalagi, aparat keamanan baik itu polri maupun TNI juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengamankan PSU di daerah itu.

Alasan keamanan ini memang sempat mencuat dan dijadikan dasar bagi KPU Sampang mengolor waktu pelaksanaan PSU. Keamanan yang dijadikan alasan karena seluruh petugas baik itu KPPS maupun PPS di daerah itu menolak menggelar PSU.

Padahal sesuai dengan peraturan KPU, jika petuga menolak, maka tugas KPU adalah mencarikan penggantinya. “Seolah ketidak siapan karena kondisi masyarakat ada kegaduhan sosial, ini tentu tidak masuk akal karena ada TNI dan polri yang siap menjaga stabilitas yang ada di sana,” kata dia.

Karenanya, Bawaslu dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa seluruh komisioner KPU Sampang. “KPU harus bebas dari rayuan ataupun tekanan pihak manapun, ini pasti akan kita selidiki,” kata dia.

Sementara itu, terkait PSU yang digelar di empat TPS yaitu TPS 1, 4, 7, dan 8 Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yang berlangsung pada Jumat (25/4/2014), Bawaslu menilai jika PSU telah berjalan dengan lancar.

Bahkan partisipasi pemilih diklaim lebih dari 80 persen. “Ini artinya PSU di Blitar sukses digelar,” kata dia. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs