Selasa, 26 November 2024

Bawaslu Desak KPU Umumkan Penggunaan Dana Kampanye Parpol

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh partai politik maupun calon anggota DPD. Pengumuman harus dilakukan karena sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu kewajiban melaporkan dana kampanye maksimal adalah 15 hari setelah pemungutan suara.

“Pemungutan suara 9 April sehingga tanggal 24 April adalah batas akhir penyampaian dana kampanye,” kata Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Bawaslu Jawa Timur, Jumat (25/4/2014).

Menurut Sri Sugeng, dengan demikian seluruh parpol maupun calon DPD harusnya sudah menyerahkan seluruh laporan penggunaan dana kampanye ke KPU pada Kamis (24/4/2014) kemarin.

Sugeng mengatakan, jika tak melaporkan penggunaan dana kampanye, parpol maupun calon DPD bisa dianulir keikutsertaannya dalam pemilu kali ini.

Sugeng mencontohkan, kasus ini pernah terjadi di Probolinggo karena salah satu parpol yang tak segera melaporkan dana kampanye sehingga parpol itu dinyatakan tidak berhak mengikuti pemilu di daerah itu.

Terpisah, Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur memastikan hingga saat ini 12 parpol peserta pemilu sudah melaporkan penggunaan dana kampanye sekaligus pengeluaran yang dilakukan calon legislatornya.

“Sampai pukkul 24.00 WIB tadi malam, seluruh parpol sudah melaporkan,” kata Eko Sasmito. Sayang dengan alasan masih fokus melakukan rekapitulasi hasil pemilu, Eko enggan merinci penggunaan dana kampanye parpol maupun calon anggota DPD.

Eko hanya menjelaskan, laporan ini selanjutkan akan dilakukan audit oleh lembaga akuntan publik untuk memastikan kelaziman dan kesesuaian pelaporan. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs