Sabtu, 23 November 2024

Presiden Pantau Perkembangan Kasus E-KTP

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Julian Aldrin Pasha Juru Bicara Presiden mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengikuti perkembangan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kementerian-kementerian yang ada termasuk mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, Presiden tidak akan memberikan komentar mengenai kasus yang terkait kementerian hingga ada keputusan hukum tetap.

Sebelumnya, KPK menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah dilakukan gelar perkara terkait proses penyelidikan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau E-KTP maka didapat dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan pengadaan E-KTP tersebut,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (22/4).

Karena itu ditetapkan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendagri sebagai tersangka.

S yang dimaksud adalah Sugiharto yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

“Pagu anggaran pengadaan paket tersebut adalah sebesar Rp6 triliun, namun nilai kerugian negaranya masih dihitung,” tambah Johan pada Antara.

KPK menduga Sugiharto sebagai PPK melakukan penyalahgunaan kewenangan. “Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur Johan. (ant/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs