Meski telah ditutup secara permanen oleh M. Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada Selasa (22/4/2014), kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) masih ramai dibicarakan beberapa pihak.
Bahkan kabar terbaru, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan korban lain di sekolah TK yang diketahui ilegal atau tanpa perizinan itu.
Sementara itu, hingga saat ini kasus dalam proses penyidikan dan masih dikembangkan. “Dari keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, kasus ini akan terus kami kembangkan,” jelas Jenderal Polisi Sutarman, Kapolri di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Hal ini tentu menjadi tamparan besar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Lalu apa saja fakta kasus pelecehan seksual yang terjadi di TK JIS?
Dihimpun dari berbagai sumber ada tujuh fakta pelecehan seksual yang terjadi di TK JIS, berikut penjelasannya :
1. Dilakukan di toilet sekolah
Fakta ini diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya. T ibu korban sempat curiga melihat tingkah anaknya yang sering ketakutan dan mengigau. Mendengar cerita sang anak T mengaku shock dan geram.
2. Dilakukan secara bergilir dan diancam
Setelah ditelusuri pihak kepolisian yang mendapat laporan dari T (ibu korban), diketahui bahwa korban disodomi secara bergiliran oleh dua pelaku yang diketahui bernama Agung dan Awan.
Dari keterangan pelaku saat salah satu melakukan aksinya, yang lain berjaga di luar.
Korban juga mengaku kalau dirinya diancam akan dipukul jika tidak menuruti pelaku.
3. Korban terkena penyakit kelamin dan alami trauma
Akibat perbuatan pelaku, anus korban setengah membusuk dan terjangkit penyakit herpes.
Menurut ibu korban, anaknya sering mengompol kalau memakai celana hingga kencing bernanah. Sedangkan di tubuh pelaku tidak ditemukan gejala herpes. Hal ini masih jadi pertanyaan siapa yang menularkan herpes.
Secara psikologis, sejak kejadian korban juga enggan pakai celana dan sering setengah telanjang jika di rumah. “Kalau di ajak keluar harus dibujuk dulu untuk pakai celana,” ujar T lirih.
4. Keluarga korban geram karen JIS bersikap dingin
Menurut pengacara korban, alih-alih meminta maaf dan memberi bantuan pada keluarga korban, pihak JIS cenderung menyalahkan karena mengekspos kasus ini hingga jadi perbincangan publik.
Selain itu karena kasus ini, terungkap bahwa TK JIS termasuk ilegal karena tidak ada dalam SK Mendikbud.
5. Keluarga korban dapat ancaman
Lewat ibu korban diketahui, suami atau ayah korban mendapat ancaman melalui pesan atau sms yang mengatasnamakan Menteri Negeri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan memaksa keluarga korban berhenti menjelek-jelekkan JIS.
6. JIS bungkam
Setelah diekspos dan menjadi perbincangan publik, pihak JIS memilih bungkam dan tertutup. Bahkan JIS mengubah TKP dengan berdalih perbaikan toilet. Hal ini membuat polisi curiga dan menduga ada upaya JIS menghilangkan alat bukti dengan mengubah TKP.
7. Ada tersangka lain
Seiring berkembangnya kasus ditemukan korban lainnya dan menduga ada tersangka lainnya yang belum tertangkap.
Dugaan berkembang jika para tersangka terlibat sindikat pedofilia, namun masih belum ditemukan bukti kuat untuk menjerat tersangka lainnya. (berbagai/ain/rst)
Foto : Ilustrasi