Selasa, 26 November 2024

Kejanggalan Pemilu di Tiga TPS Pamekasan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Hasil hitung ulang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terhadap tiga TPS di Pamekasan menemukan banyak kejanggalan.

Hitung ulang sendiri terpaksa digelar di sela-sela pleno rekapitulasi manual tingkat provinsi di Hotel Singgasana, Surabaya, Rabu (23/4/2014) karena KPU Pamekasan ketakutan dan tidak bisa melakukan hitung ulang terhadap tiga TPS tersebut.

Dan hasilnya, dari tiga TPS yaitu TPS 6, 7, dan 8 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, KPU menemukan jika surat suara yang dicoblos ternyata berbeda dengan dokumen C1 (dokumen hasil resmi) yang berasal dari TPS itu.

Di TPS 8 misalnya, dari 309 DPT (daftar pemilih tetap), surat suara yang tercoblos mencapai 333 surat suara. Artinya terdapat 24 suara yang bukan berasal dari DPT.

Seorang caleg DPRD Pamekasan dari PBB dengan nomor urut 1 yang awalnya tertulis di C1 memperoleh 302 suara, ternyata ketika direkap ulang hanya memperoleh 88 suara.

Selain itu, jika awalnya di C1 caleg lainnya sama sekali tak mendapatkan suara, tapi setelah dilakukan rekapitulasi ulang ternyata beberapa caleg lain mendapatkan suara.

Begitupula di TPS 7 desa yang sama. Dari 370 DPT, tapi surat suara yang tercoblos mencapai 372 surat suara. Caleg yang sama yang awalnya di C1 tertulis mendapatkan 370 suara, ternyata ketika direkap mendapatkan 331 suara.

Yang paling unik terjadi di TPS 6 desa yang sama. Setelah dilakukan hitung ulang, dari 483 DPT yang ada di TPS itu, ternyata surat suara yang tercoblos mencapai 510 surat suara. “Artinya ada 27 pemilih siluman. Wong jumlah warganya hanya 483 kok yang nyoblos sebanyak 510,” kata Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Bawaslu Jawa Timur.

Selain itu, keanehan juga muncul karena surat suara yang tersedia di TPS itu harusnya hanya 492 (dengan hitungan 483 DPT ditambah 2 persen). Dengan demikian, selain ditemukan 27 pemilih siluman, di TPS itu juga ditemukan sebanyak 18 kertas suara siluman.

“Ini aneh, mereka memperoleh 18 kertas suara dari mana ? ini harus diselidiki kok tiba-tiba ada kertas suara asli tapi palsu sebanyak 27 lembar,” kata dia.

Dengan temuan ini, Bawaslu kemungkinan akan memberikan rekomendasi bagi tiga TPS itu untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU).

Sekadar diketahui, penghitungan ulang di tiga TPS ini terpaksa dilakukan karena Bawaslu awalnya mencurigai adanya ketidak sesuaian antara dokumen C1 (berisi berkas hasil penghitungan suara) yang dimiliki Bawaslu dengan dokumen C1 yang dimiliki KPPS.

Selain itu, di tiga TPS itu juga terjadi pelanggaran karena tidak dilakukan proses penghitungan suara di TPS. Penghitungan suara langsung dilakukan di PPS atau di kantor balai Desa.

Atas temuan ini, Bawaslu Jawa Timur lantas memerintahkan dilakukan penghitungan ulang. Proses penghitungan ulang sendiri sebenarnya sempat dilakukan di KPU Pamekasan namun gagal karena adanya berbagai ancaman.

Akibatnya, penghitungan ulang sendiri terpaksa digelar di Surabaya berbarengan dengan proses rekapitulasi manual tingkat Provinsi yang dilakukan di Hotel Singgasana pada hari, Rabu (23/4/2014).(fik)

Teks Foto :
-Petugas membawa kotak suara dari Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Sampang, yang dibawa ke Hotel Singgasana Surabaya untuk dilakukan penghitungan ulang.
Foto : taufik suarasurabaya.net

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
26o
Kurs