Senin, 25 November 2024

Terdakwa Penggelapan Rp 15 Milliar Dituntut 4 Tahun Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/4/2014) terdakwa Ferdinal manager marketing PT AJ, yang tersangkut penggelapan uang senilai Rp 15 milliar akhirnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Bersama Kharolina, Yudha dan Heni Lufi Widayati, terdakwa Ferdinal melakukan penggelapan uang PT AJ dengan modus menjual barang perusahaan, di luar harga standar perusahaan.

Selama 3 tahun terdakwa Ferdinal beserta rekannya menggelapkan uang hasil dari penjualan sekitar Rp 15 miliar. Modusnya, terdakwa minta kepada para pelanggannya melakukan pembayaran melalui rekening yang sudah ditentukan.

Ferdinal sendiri menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh pihak PT AJ pada tahun 2013 lalu. Dan akibat perbuatannya itu, PT AJ nyaris tutup lantaran tidak dapat membayar gaji para buruh pabrik plastik tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Apritini dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mengatakan terdakwa Ferdinal terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penggelapan di PT Alam Jaya (AJ). Dan atas perbuatannya itu majelis hakim menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas M. Yapi ketua majelis hakim dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (23/4/2014).(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs