Proses pengesahan rekapitulasi penghitungan suara pileg 2014 yang digelar KPU Surabaya diskors 2 jam.
Skors dilakukan, karena sewaktu penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, ada surat pengaduan dari Caleg Partai Hanura yang diterima Bawaslu Jatim dan diteruskan ke Panwaslu Surabaya.
Laporan itu disampaikan Sariman Sianipar Caleg Partai Hanura di Dapil 4, yang menemukan adanya dugaan penggelembungan suara, khususnya di Kecamatan Simokerto.
Dengan temuan itu, Panwaslu Surabaya akhirnya minta proses rapat pleno rekapitulasi diskors sebelum dilakukan penetapan dari KPU Surabaya dan saksi-saksi parpol yang ikut dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Surabaya.
“Sesudah dicek, ternyata laporan yang disampaikan Caleg Partai Hanura itu tidak benar dan sudah diklarifikasi ternyata tidak ada pelanggaran di Kecamatan Simokerto,” ujar Wahyu Hariadi Ketua Panwaslu Surabaya, Selasa (22/4/2014).
Ditambahkan Wahyu, sekecil apapun laporan akan ditindaklanjuti Panwaslu dan akan diklarifikasi kebenarnnya, sehingga sebelum ada penetapan, semua sudah tidak ada masalah.
Sementara Eko Waluyo Swardyono Ketua KPU Surabaya mengatakan, dengan selesainya proses rekapitulasi maka KPU akan segera melakukan penetapan untuk perolehan suara caleg DPR-RI, DPD, DPRD Jatim, dan DPRD Surabaya. “Apapun hasilnya akan segera kita tetapkan,” tegas Eko. (tas/ipg)