Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Pembobolan Bank Rp12 M Gunakan 68 Debitur

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan, Jawa Timur, senilai Rp12 miliar ternyata dilakukan dengan menggunakan 68 debitur. Data dan sejumlah jaminan seperti sertifikat tanah dan sebagainya juga dimanipulasi untuk meloloskan pengajuan fiktif tersebut.

AKBP Wahyu Sri Bintoro Kasubdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (22/4/2014) mengatakan, sebanyak 68 debitur itu hanya dipinjam namanya oleh para pelaku dan usaha yang disampaikan dalam pengajuan juga bukan milik debitur.

Selain itu, juga ada pemalsuan surat keterangan usaha dan jaminan yang dipakai tidak mengaver plafon pencairan kredit tersebut. “Modus yang digunakan AAB bersama empat anak buahnya yakni mengajukan kredit dengan berbagai persyaratan fiktif,” kata dia.

Kemudian, AA selaku Manajer Bank Danamon Cluster Pasuruan bersama-sama dengan beberapa tersangka yakni P, NK, WS, AZ, YN, APH, DSDP, FR dan IH memproses pengajuan 68 debitur.

Tapi proses verifikasi dan sebagainya hanya sebagai formalitas karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dengan pimpinan cabang di bank tersebut, pengajuan kredit fiktif ini bisa dicairkan.” Imbasnya pihak Bank Danamon menanggung kerugian hingga Rp 12 miliar,” ujar dia.

Sementara itu, kata Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim, sebanyak delapan dari 15 tersangka pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan ini sudah ditahan Kejaksaan. Tapi dua tersangka utamanya masih di Polda Jatim.

“Berkas kasus pembobolan bank yang sudah P-21 sekarang prosesnya ada di kejaksaan Pasuruan. Di sana, ada delapan tersangka yang sudah ditahan dan semuanya dari pihak bank,” kata dia. (dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs