Sabtu, 23 November 2024

BCA Tetap Rugi, Permohonan Keberatan Pajak Diterima atau Ditolak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Permohonan keberatan pajak diterima atau ditolak, BCA tetap rugi. Ini disampaikan Jahja Setiaatmadja Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) dalam jumpa pers menyikapi kasus permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003 yang berujung ditetapkannya Hadi Poernomo mantan Dirjen Pajak menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jahja melihat tidak ada kejanggalan dalam keputusan Ditjen Pajak dalam menanggapi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA, karena diterima atau tidak, BCA tetap mengalami kerugian.

Kalau ditolak BCA mengalami kerugian Rp 7,81 triliun, sedang kalau diterima, juga masih mengalami kerugian Rp 2,04 triliun.

“Mengenai kejanggalan tidak diterima, pada saat itu memang bukan isu bagi kami, karena kalau tidak diterima rugi, kalau tidak diterima juga tetap rugi.” papar Jahja dalam jumpa pers di Menara BCA Grand Indonesia, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Dia menjelaskan, BCA sendiri, selain tahun 2003, pada tahun 1998 juga pernah mengajukan permohonan keberatan pajak. Tetapi ditolak, dan mengajukan banding. Dalam banding itu, BCA akhirnya menang.

Sekadar diketahui, Senin (21/4/2014) kemarin, KPK menetapkan Hadi Poernomo mantan Dirjen Pajak sebagai tersangka kasus pajak.

Hadi yang kemarin berpamitan karena pensiun dari jabatan Ketua BPK diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi Dirjen Pajak.

Dari permohonan keberatan pajak BCA Rp 5,77 triliun itu, hitung kerugian sementara yang ditemukan KPK mencapai Rp 375 miliar.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs