Petugas Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan 1,84 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba ini dibawa oleh seorang wanita berinisial LX (27) warga Tiongkok, yang terbang menggunakan pesawat Cathay Pasific (CX-781) rute Hongkong – Surabaya.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan oleh petugas gabungan Bea Cukai, BNNP Jatim, Polda Jatim, Lanudal, POM AL dan PT Angkasa Pura.
Oza Olivia Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur mengatakan, wanita asal Tiongkok tersebut menyimpan sabu-sabu di dalam empat tas jinjing yang dia bawa. Tas jinjing itu sendri dimasukkan ke dalam tas punggung untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Empat tas jinjing itu berisi delapan bungkusan sabu-sabu yang dilakban. Masing-masing tas ada dua bungkusan,” kata Oza Olivia kepaada wartawan, Senin (21/4/2014).
Dia menambahkan, petugas mencurigai gerak-gerik wanita tersebut saat melakukan pemeriksaan dan wawancara. “Petugas akhirnya melakukan penggeledahan tas punggung yang dia bawa. Ada empat tas jinjing, saat dibuka di dalamnya terdapat bungkusan mencurigakan yang disembunyikan dikantong khusus,” ujarnya.
Tersangka, kata Oza, kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim untuk dilakukan pengembangan. Dari pengembangan, petugas BNNP Jatim berhasil menangkap tersangka F, pria 29 tahun asal Nigeria.
Saat pemeriksaan, LX tidak mengenali F. Namun mereka merupakan satu jaringan dimana LX bertugas hanya sebagai pengantar. Sedangkan, F bertugas untuk mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Hongkong menuju Indonesia. (wak/ipg)
Teks Foto:
– LX wanita warga negara Tiongkok, F pria warga negara Nigeria, dua tersangka yang berhasil ditangkap.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net