Setelah KPU memberi batas akhir hingga 15 April bagi daerah untuk menggelar pemungutan suara ulang, ternyata hingga kini masih ada TPS di daerah yang belum menggelar pemungutan suara ulang seperti di Banyumas, Sampang, Nias dan Maluku.
Dengan melihat itu, Komisi Pemilihan Umum memberi batas waktu hingga 23 April mendatang untuk daerah agar segera melakukan pemungutan suara ulang.
Hal itu disampaikan Ferry Kurnia Rizkiyansyah anggota Komisi Pemilihan Umum di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
“Sebenarnya Pemilu ulang itu harus sudah terakhir 15 April lalu, tapi sampai sekarang ternyata masih ada yang belum melakukan pemilu ulang, jadi kita beri batas lagi sampai 23 April nanti,” papar Ferry.
Dia menambahkan, saat ini tidak ada lagi pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar.
Sebelumnya, sejumlah TPS harus menggelar pemilu ulang. Di Lolomatua, Nias Selatan. Pemungutan suara ulang digelar karena surat suara terbakar. Sementara di Sampang, pemilihan suara ulang disebabkan adanya surat suara yang dicoblos sebelum pemilu.(faz/ipg)