Sabtu, 23 November 2024

Usut Korupsi APBD Tulungagung, KPK Cari Bukti dari Sejumlah Mantan Pejabat Pemprov Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper dan kardus berkas dokumen dari kediaman Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim di Jalan Nginden Intan Tengah No. 3-5 Surabaya, Rabu malam (7/8/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam proses pengembangan penyidikan perkara dengan tersangka Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, beberapa hari lalu, Tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur.

Kamis (11/7/2019), Tim KPK menggeledah rumah tinggal Budi Setiawan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.

Dari rumah pribadi Budi yang sekarang tercatat sebagai salah seorang Komisaris Bank Jatim, KPK menyita dokumen terkait penganggaran serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

Kemudian, Rabu (7/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah pribadi Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah Ahmad Sukardi mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Besoknya, Kamis (8/8/2019), petugas komisi antirasuah menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (Bappeda), Provinsi Jawa Timur.

Lalu, Jumat (9/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah Zainal Abidin bekas Kepala Bappeda Jawa Timur, serta melakukan rekonstruksi di rumah tinggal Budi Juniarto Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Jawa Timur.

Selain itu, KPK mendatangi rumah Karsali Komisaris BUMD Jawa Timur, bekas ajudan Soekarwo Gubernur Jawa Timur periode sebelumnya.

Dari rangkaian penggeledahan itu, Tim KPK membawa berkas dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang diusut, untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut keterangan Chrystelina GS Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan.

“Serangkaian penggeledahan Tim KPK di Surabaya dilakukan untuk menemukan bukti tambahan yang diperlukan supaya makin memperkuat penanganan perkara,” ukjarnya di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).

Lebih lanjut, Chrystelina menyebut, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.

Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Kabupaten Tulungagung, terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018).

Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.

Uang suap itu berasal dari Susilo Prabowo kontraktor swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kelima.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs