Suripto (45) warga desa Tanjung Sari, Taman, Sidoarjo ditangkap polisi karena nekat melakukan pencurian kawat tembaga yang diproduksi perusahaan tempatnya bekerja.
Pria yang sudah bekerja selama lima tahun sebagai sopir forklip ini, berulang kali melakukan pencurian kawat tembaga di PT. CWI Jl. Rungkut Industri, Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, setiap aksinya, Suripto bisa membawa 18 kilogram kawat tembaga.
AKP Yanto Kanit Reskrim Polsek Tenggilis mengatakan, tersangka sudah dua kali sukses melancarkan aksinya. Namun saat melakukan aksi yang ketiga, tersangka dipergoki security setempat. Tersangka lalu diserahkan ke Polsek Tenggilis.
“Agar tidak ketahuan, tersangka menggunakan forklip untuk mengangkut kawat tembaga. Kemudian disembunyikan di luar pagar pabrik. Apesnya aksinya ketiga dipergoki security, karena tersangka mengira tidak ada yang jaga di pos,” kata AKP Yanto kepada wartawan, Minggu (20/4/2014).
Dia menambahkan, saat pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri kawat tembaga untuk tambahan uang makan. Karena selama ini uang gaji yang diterimanya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka menjual hasil curianya ke pengusaha besi tua. Perkilonya dijual seharga Rp. 40 ribu,” pungkasnya. (wak/dwi)
Teks Foto:
– Anggota Polsek Tenggilis menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net