KPU Surabaya akan menunda proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di empat Panitia Pemungutan Suara tingkat Kecamatan (PPK).
Penundaan dilakukan karena waktu dan kondisi fisik dari komisioner KPU, Panwaslu, dan saksi-saksi parpol sudah kelelahan, sesudah melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual, mulai Sabtu (19/4/2014) pagi.
Edward Dewaruci Komisioner KPU Surabaya mengatakan, proses penghitungan akan dihentikan sementara, karena kondisi fisik dan pertimbangan waktu yang sudah malam dan jelang pergantian hari. “Khan besok masih ada waktu, kita sampai dua hari ke depan masih bisa menggunakan waktu untuk merekapitulasi perolehan suara,” ujar Edward.
Dikatakan Edward, untuk PPK yang masih belum dihitung rekapitulasinya, akan dihitung bersama 16 PPK lainnya yang dijadwalkan akan dihitung di hari kedua proses rekapitulasi. “PPK yang akan dihitung bersama 16 PPK lainnya, diantaranya Rungkut, Gunung Anyar, Sukomanunggal dan Wiyung yang harus ditunda karena ada masalah dengan revisi berita acara dan tanda tangan saksi, juga kesalahan penempatan kolom penghitungan suara,” kata Edward.
Sampai berita ini dibuat, proses penghitungan PPK Mulyorejo masih dilakukan di Ruang Graha Swara Gedung KPU Surabaya. Sementara PPK Tegalsari yang sudah melakukan penghitungan sebelum PPK Mulyorejo, sempat ada kesalahan dalam pengisian perolehan suara untuk DPRD Jatim, tapi kesalahan itu sudah direvisi langsung dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Surabaya.
Dari 15 PPK yang direncanakan akan dihitung dan direkap, Sabtu (19/4/2014), hanya 11 PPK yang dipastikan sudah menuntaskan tugas dan perannya untuk penghitungan perolehan suara pileg 2014, diantaranya PPK Gayungan, Sukolilo, Bulak, Wonocolo, Pabean Cantian, Sambikerep, Dukuh Pakis, Tenggilis Mejoyo, Benowo, Tegalsari, dan Mulyorejo. (tas)