Empat orang pelaku pembuat uang palsu (upal) dijadwalkan pekan depan segera disidangkan, lantaran berkas perkaranya dinyatakan P21 alias sudah lengkap.
Ke empat pemalsu uang tersebut, Fahrul Fauzi, warga Ngaresrejo Sukodono Sidoarjo, Samuel Likhi Sentosa warga Tambangboyo, Zainuri warga Sukodono Sidoarjo dan Jono warga Balongpanggang Gresik.
Judhy Ismono Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada wartawan membenarkan, bahwa berkas kasus pembuat uang palsu tersebut memang sudah P21.
“Kami pastikan pekan depan segera disidangkan. Berkas kasus yang ditangani Polrestabes ini sudah di-P21 (dinyatakan lengkap). Mereka (para tersangka) akan didakwa dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 Jo 55 ayat (1) Jo 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Judhy Ismono, Jumat (18/4/2014).
Berkas kasus tersebut, lanjut Judhy dinyatakan lengkap, dandibagi menjadi tiga berkas. Dengan rincian, tersangka Samuel dan Fauzi berkas pertama, berkas kedua atas nama tersangka Zainuri dan berkas ketiga atas nama Jono.
Untuk Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Kejari Surabaya itambahkan Judhy sudha menunjuk dua jaksa yaitu Hendro Rizki dan Andry Wienanto.
Sekadar diketahui, kasus upal ini berhasil dibongkar Satreskrim Unit Kejahatan Umum Polrestabes Surabaya Maret 2014 lalu. Polisi dalam penyelidikannya ketika itu menengarai peredaran uang palsu yang dibuat di Tambangboyo, Surabaya.
Polisi kemudian menangkap Jono dan Zainuri. Selanjutnya ditangkap Samuel dan Fauzi di rumahnya masing-masing. Samuel sebagai pemodal peralatan pembuat upal, Fauzi bertugas mencetak, dan Jono beserta Zainuri sebagai pengedar.(tok/ipg)