Polisi kembali menggalkan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp. 25 juta pecahan Rp. 100 ribu milik Sutikno (58) warga Blitar, Jawa Timur.
Sutikno ditangkap unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Niaga Samping, kawasan Pakuwon Surabaya.
Kompol Suparti Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, mengatakan, penggagalan peredaran upal dan penangkapan tersangka di Surabaya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upal yang masuk ke Surabaya. Dari keterangan tersebut, anggota melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Lalu anggota memancing Sutikno dengan berpura-pura ingin membeli uang palsu,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Jumat (18/4/2014).
Dia menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 250 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Tersangka mendapatkan uang tersebut dari Dirman (45) warga Nganjuk, yang saat ini sudah meninggal karena kecelakaan Lalulintas di Kabupaten Jombang.
“Pembuat uang palsu sudah meninggal karena kecelakaan di daerah Jombang. Sedangkan modus yang digunakan, untuk tiga lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, dihargai Rp. 100 ribu uang asli,” kata dia.
Suparti menambahkan, tersangka ini merupakan pelaku lama, yang dulunya bertindak sebagai kurir. Dan telah mengedarkan upal dibeberapa daerah di Jawa Timur, terkahir di Surabaya.
Sementara itu, AKP Rise Sandiantati Kanit Tipidek menambahkan, tersangka tidak mengetahui upal tersebut dari mana, karena hanya bertugas sebagai kurir. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan upal di Yogyakarta, Solo, Blitar, Tulungagung,Kediri, dan Surabaya.
“Berapa besar upal yang sudah beredar dan didapatkan darimana, Tersangka tidak mengetahuinya. Dia mengaku hanya sebagai pengantar saja,” kata Rise. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKP Rise Sandiantati Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti uang palsu.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net