Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014.
Seperti dilaporkan Antara, menurut peraturan yang ditandatangani Jero Wacik Menteri ESDM pada 1 April 2014 tersebut, penyesuaian tarif listrik industri telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014.
Peraturan itu juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014.
Dalam lampiran Permen ESDM disebutkan, kenaikan tarif industri besar dilakukan empat kali yakni pada 1 Mei, 1 Juli, 1 September dan 1 November 2014.
Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau 13 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4.
Untuk tarif listrik penyesuaian diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013.
Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Golongan-golongan pelanggan listrik tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup.
Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs rupiah, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi yang ditetapkan setiap bulan itu.
Kurs rupiah, inflasi dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik.
Peraturan itu menyebutkan, penyesuaian tarif ditetapkan oleh Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun. Di luar itu, dicadangkan pula subsidi listrik Rp10,4 triliun. (ant/dwi/ipg)