Sabtu, 23 November 2024

Mantan Karyawan, Bobol Toko Majikan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Suprapto (36), warga Krukah Lama, Surabaya harus mendekam di penjara Polsek Wonokromo. Dia ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo, karena membobol toko milik Supangat (25), yang tidak lain mantan majikannya di Jalan Bung Tomo, Surabaya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual dan pemasangan cover jok sepeda motor ini, dua kali melakukan aksi pembobolan, dan mengambil 150 lembar cover jok berbahan kulit.

Kompol Roman Smaradhana Elhaj Kapolsek Wonokromo mengatakan, tersangka merupakan mantan karyawan korban yang mempunyai usaha cover jok motor grosir dan eceran. Saat tersangka berhenti menjadi karyawan, ternyata masih membawa kunci duplikat toko tersebut.

“Pelaku tertangkap karena di saat melakukan aksinya terekam kamera CCTV di toko tersebut. Tersangka mengaku dengan mudah masuk ke dalam toko karena memiliki kunci duplikat,” kata Kompol Roman kepada wartawan, Senin (14/4/2014).

Dia menambahkan, tersangka baru enam bulan berhenti bekerja di toko tersebut, dan membuka usaha service jok motor sendiri di Jl. Ngagel Jaya.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena kehabisan modal, dan membutuhkan uang untuk menghidupi anak dan istrinya.

“Saya terpaksa, karena tidak punya uang untuk kulakan. Sedangkan istri dan anak saya juga butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Suprapto di sela-sela menjalani pemeriksaan di Polsek Wonokromo.(wak/ipg)

Teks Foto:
– Kompol Roman Smaradhana Elhaj Kapolsek Wonokromo menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs