Sabtu, 30 November 2024

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Mantan Narapidana

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba, dimana dua dari empat tersangkanya merupakan mantan narapidana.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan unit Idik II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya yaitu, Henry Wijaya (32), warga Klampis Semolo Surabaya, Fahroni (32), warga Peneleh Surabaya, Okkie Prayogi (23), warga Jl. Gresik Surabaya, dan Agus Sumarta (33) warga Jalan Jepara.

AKP Hendri Eko Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, awalnya anggota menangkap Okkie dan Agus, setelah itu berkembang ke penangkapan Henry, dan akhirnya polisi juga menangkap Fahroni.

“Henry dan Fahroni kenal saat sama-sama dipenjara di Medaeng. Keempat tersangka ini kami tangkap di tempat yang berbeda-beda,” kata AKP Hendri kepada wartawan, Jumat (11/4/2014).

Dia menambahkan, jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial AW, yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan. “Jaringan ini dikendalikan di Lapas Pamekasan,” ujarnya.

Dari jaringan ini, polisi menyita dua poket sabu-sabu seberat dua gram, 29 butir ekstasi berlogo bintang warna merah, enam buah sendok, serta uang tunai Rp 1,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKP Hendri Eko Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (kiri) menunjukkan barang bukti beserta keempat tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 30 November 2024
26o
Kurs