Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mulai membagikan formulir C-6 atau undangan coblos ulang pemilu legislatif (pileg) untuk 22 tempat pemungutan suara (TPS), Jumat (11/4/2014).
Eko Waluyo Swardyono Ketua KPU Surabaya mengatakan ini, menyikapi persiapan yang dilakukan KPU Surabaya, untuk melaksanakan coblos ulang pileg pada Minggu (13/4/2014), akibat tertukarnya surat suara, dalam pileg yang digelar Rabu (9/4/2014) lalu.
Menurut Eko, sekarang ini KPU Surabaya sedang melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan semua PPK dan PPS yang wilayahnya akan digelar coblos ulang. “Kita sedang mengkoordinasikan soal anggaran, logistik dan kesiapan masing-masing PPS, dari hasil akhir koordinasi dipastikan mereka sudah siap,” ujar Eko.
Dikatakan Eko, dari 22 TPS yang akan melakukan coblos ulang itu, diperkirakan akan ada 9.500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mencoblos ulang dan sudah diundang dengan formulir C-6. “Mereka sudah kita undang, soal partisipasi mereka akan turun bertambah dalam coblos ulang, kita belum tahu,” jelasnya.
Beberapa wilayah yang akan menggelar coblos ulang pemilu legislatif, karena surat suaranya tertukar, diantaranya Kecamatan Rungkut di Kelurahan Rungkut di TPS 8, 15 dan 16, Kecamatan Lakarsantri Kelurahan Lidah Kulon di TPS 10, 11, 12, 13, 24 dan 25.
Sementara di Kecamatan Krembangan Kelurahan Dupak di TPS 42, Kecamatan Pakal Kelurahan Babat Jerawat di TPS 4, 5, 8, 10, 17, 27, dan di Kelurahan Tambak Dono di TPS 3, juga di Kelurahan Sumberrejo di TPS 6, 9 dan 11, khusus di Kecamatan Tandes yang akan coblos ulang hanya di Kelurahan Tandes di TPS 5. (tas/ipg)
Teks Foto:
– Contoh formulir C6.