Senin, 25 November 2024
Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu

Tersangka Rajid Jaringan Narkoba Internasional

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Tersangka Rajid (45) warga Dusun Pasar Lama Desa Kombongan Bangkalan, yang ditangkap petugas Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Selasa (18/3/2014) lalu adalah jaringan peredaran narkoba internasional.

Kompol Rudi Sesunan Kasi penyidikan, penindakan, dan pengejaran BNNP Jatim mengatakan, menurut pengakuan tersangka, sudah dua kali membawa narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia.

“Dua kali melakukan pengiriman melalui Bandara Juanda Surabaya. Pengiriman pertama berhasil lolos, saat melakukan pengiriman ke dua, tertangkap oleh anggota dengan barang bukti 315 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam celana dalam dan sepatu,” kata Kompol Rudi kepada wartawan, Jumat (11/4/2014).

Dia menambahkan, tersangka membeli sabu-sabu dari kenalannya di Malaysia, dan rencannya akan dipasok ke Madura. “Tersangka meminjam uang keluarganya yang ada di Malaysia, untuk membayar sabu-sabu. Sebagian sabu-sabu yang dibawa masih dihutang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Jumat (11/4/2014), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang bernilai Rp. 425.250.000 di halaman kantor BNNP Jatim yang berada di Jl. Ngangel Madya V/22 Surabaya. (wak/rst)

Teks Foto:
– Tersangka Rajid ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu-sabu miliknya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs