Senin, 25 November 2024

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ratusan Juta

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Jumat (11/4/2014), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang bernilai Rp. 425.250.000 di halaman kantor BNNP Jatim yang berada di Jl. Ngangel Madya V/22 Surabaya.

Pemusanahan BB tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka Rajid (45) warga Dusun Pasar Lama Desa Kombongan Bangkalan, yang membawa sabu-sabu seberat 315 gram dari Malaysia, Selasa (18/3/2014).

Kompol Rudi Sesunan Kasi penyidikan, penindakan, dan pengejaran BNNP Jatim mengatakan, sebanyak 304, 81 gram barang bukti sabu-sabu dimusnahkan, dan sisanya akan dijadikan barang bukti untuk persidangan di Kejaksaan.

“Dari 315 gram sabu-sabu, sebanyak 304,81 gram kami musnahkan hari ini, sisanya kami jadikan barang bukti untuk persidangan,” kata Kompol Rudi kepada wartawan, Jumat (11/4/2014).

Dia menambahkan, sebelum pemusnahan dilakukan juga dilakukan uji labfor oleh tim Labfor Polda Jatim. Selain itu, saat pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pomal, Bea cukai, Ditreskoba Polda Jatim, BPOM, dan Muspida setempat.

Rudi menambahkan, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal 114 (2), pasal 112 (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, (wak/rst)

Teks Foto:
– Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu di kantor BNNP Jatim.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs