Setelah ditetapkannya peraturan Kementerian Perdagangan terkait produk mainan anak wajib SNI pada November 2013 lalu, Pemerintah memberikan kelonggaran selama enam bulan.
Kelonggaran tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu pada pelaku usaha mainan melengkapi produknya dengan sertifikat bertanda SNI.
Selama enam bulan itu juga, kementerian perdagangan bekerjasama dengan lembaga dan asosiasi terkait untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan.
Widodo, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap mainan anak per 30 April mendatang.
“Mulai 30 April nanti, semua mainan anak harus memenuhi 10 parameter yang ditetapkan dalam SNI. Bila tidak, produsen maupun pedagang mainan anak bakal ditindak tegas. Sanksinya dapat berupa penarikan barang dari pasaran, dan bisa juga sanksi pidana,” jelasnya.
Dengan adanya SNI untuk mainan, pemerintah secara tidak langsung menjamin keselamatan anak-anak Indonesia dalam hal memilih mainan yang aman.
Pemerintah juga membantu sebagian orang tua, yang mungkin ada diantara mereka hanya memikirkan murahnya mainan yang akan dibeli saja, namun tidak paham apakah mainan tersebut aman untuk anak-anaknya.
Selain itu, dengan adanya pemberlakuan standar SNI ini, pemerintah juga bisa membatasi beredarnya mainan impor (paling banyak ditemui berasal dari China) yang membanjiri pasaran karena harganya yang murah, dan lebih banyak proporsinya daripada produk lokal.
Sementara itu untuk mendukung pengawasan pelayanan lapangan, untuk menyaring mainan yang dipesan dari luar negeri oleh pihak importir besar atau perorangan, khususnya yang ilegal, Direktorat Jendral Bea dan Cukai sudah merekrut 2200 pegawai (dari total 5000 yang dibutuhkan). (berbagai/ain/rst)
Foto : Ilustrasi