Usai menerima surat edaran dari KPU RI dalam hal surat suara tertukar, KPU Bojonegoro merekomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Dilaporkan Yusi Reporter Radio Suara Bojonegoro Indah dalam Jaring Radio Suara Surabaya, selanjutnya KPPS diminta untuk mengisi berita acara model C dan formulir model C1 serta lampirannya sesuai dengan hasil penghitungan suara yang tertukar.
Mundzar Fahman Ketua KPU Bojonegoro mengatakan, KPPS diminta mencatat peristiwa tertukarnya surat suara untuk mengusulkan pemungutan suara ulang lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar saja.
Sementara waktunya KPU masih harus berkoordinasi dengan Panwas dan pihak terkait. Dalam Pileg kemarin beberapa TPS menemukan surat suara tertukar, salah satunya TPS 05 Kelurahan Jetak Kecamatan Kota. (dwi)