Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep memutuskan Pemilu ulang di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dilaporkan Merry Reporter Radio Nada Sumenep dalam Jaring Radio Suara Surabaya, tujuh TPS itu berada di dua Dapil yakni Dapil 5 sebanyak 5 TPS yakni TPS 8 Desa Batu Putih Laok, TPS 6 Desa Cuan Daya, TPS 8 Desa Curuan Laok, TPS 2 Desa Sregen dan TPS 7 Desa Batu Putih Daya.
Sementara dua TPS lainnya berada di Dapil 4 kecamatan Ambunten tepatnya di TPS 4 Desa Keres dan TPS 8 Desa Tambak Agung Tengah.
Muhammad Ilyas Komisioner KPU Sumenep mengatakan, sesuai surat edaran KPU RI jika terjadi surat suara tertukar antara Dapil penyelenggaran harus menghentikan proses pemungutan suara.
Terkait jadwal pelaksanaan Pemilu ulang di tujuh TPS itu, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan KPU Jatim. Ini mengingat jumlah persediaan surat suara di KPU Sumenep sangat terbatas. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan di tujuh TPS. (dwi)