Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya berupaya memperkecil risiko coblosan yang tidak sah karena tertukarnya surat suara dengan menukar kembali surat suara sebelum penghitungan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Ini hasil rapat pleno KPU Surabaya yang dihadiri Panwaslu Surabaya, Kasatreskrim, dan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2014).
Untuk surat suara yang tertukar diketahui sebelum proses pemungutan suara dilakukan, berdasarkan SE KPU No 275 tahun 2014, maka pemungutan suara harus dihentikan dan digelar lagi jika sudah dilakukan perbaikan. Tapi untuk surat suara yang telanjur dicoblos, sesuai kesepakatan maka suaranya masuk ke parpol yang calegnya dicoblos.
Dari pendataan Panwaslu Surabaya insiden tertukarnya surat suara itu setidaknya terjadi di 4 kecamatan, yakni Pakal, Krembangan, Rungkut dan Lakarsantri. Wahyu Hariadi Ketua Pnawaslu Surabaya menyebut ada 18 TPS yang surat suaranya tertukar antar dapil.
Ada surat suara Dapil 1 tertukar dengan Dapil 2. Lalu surat suara Dapil 4 tertukar dengan Dapil 5. Ada juga surat suara caleg Dapil 5 yang tertukar dengan Dapil 3.
Satu diantara TPS yang mengalami tertukar surat suaranya adalah TPS 9 di Sumberejo, Pakal. Kejadiannya pukul 10.00 WIB. Waktu itu sudah ada 33 pemilih yang nyoblos dan baru diketahui setelah ada caleg dari dapil tersebut yang komplain. Akhirnya proses pencoblosan langsung dihentikan. Selanjutnya pihak PPS melaporkan kejadian itu ke KPU Surabaya. Kemudian KPU Surabaya mengirimkan surat suara baru yang sesuai dengan dapil 5.
Eko Waluyo Suwardyono Ketua KPU Surabaya mengakui adanya insiden tersebut. “Memang ada kelalaian dalam persiapan logistik. Kami mengakui itu,” kata dia. Ditambahkannya, peristiwa ini terjadi murni karena kurang telitinya petugas dalam membagi logistik surat suara ke masing-masing dapil.(edy)