Sabtu, 23 November 2024

Surat Suara Pileg Tidak Disimpan Dalam Kotak Kardus

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memastikan tidak akan menggunakan kardus kertas untuk menyimpan surat suara.

Kepastian ini disampaikan Eko Waluyo Swardyono Ketua KPU Surabaya menyikapi penggunaan kotak kardus kertas untuk bilik pencoblosan dalam pelaksanaan pemilu legislatif tahun ini.

Menurut Eko, kotak kardus dari kertas itu tidak akan digunakan untuk menyimpan surat suara, karena surat suara sesudah pencoblosan akan disimpan dalam kotak aluminium yang sudah digunakan dalam pemilu-pemilu sebelumnya. “Selain karena untuk faktor keamanan, penempatan surat suara di kotak aluminium juga untuk menjaga kemungkinan rusaknya surat suara,” jelas Eko.

Ditambahkan Eko, surat suara yang sudah dicoblos akan ditempatkan dalam satu kotak aluminium yang digunakan untuk memasukkan surat suara DPR-RI. “Nanti disimpan jadi satu di satu kotak, lainnya akan diamankan termasuk kotak kardus dari kertas yang digunakan dalam pemilu tahun ini,” ujar Eko.

Dalam pemilu tahun ini, KPU Surabaya dapat pembagian 20.060 kotak surat suara, 7.800 diantaranya terbuat dari kardus kertas yang dinilai rawan rusak, karena terkena air atau api.

Sementara tentang pengunaan Balai RW untuk TPS, Eko mengatakan kondisi itu tidak masalah, asal TPS tidak didirikan di tempat ibadah. Untuk pelaksanaan pileg tahun ini, KPU Surabaya menempatkan 5.015 TPS di beberapa wilayah dengan pengamanan ketat dari polisi dan Linmas. (tas/ipg)

Teks Foto :
– Eko Waluyo Swardyono Ketua KPU Surabaya.
Foto : Teguh suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs