Minggu, 24 November 2024

Tersangka Kasus Batu Tembaga Ilegal Tidak Ditahan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Kasus pengiriman 20 ton batu tembaga ilegal asal Atambua NTT ke Surabaya hingga saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Pemilik PT Pranata Bumi Permai sebagai pengirim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. “Pemilik perusahaan berinisial YEWR ditetapkan sebagai tersangka. Wanita berusia 35 tahun ini tinggal di Surabaya,” kata AKBP Nyoman Budiarja Kabid Gakkum Ditpolair Polda Jatim kepada wartawan, Selasa (8/4/2014).

Tersangka tidak ditahan, kata dia, karena kooperatif dalam pemeriksaan, serta ada penjamin yang meyakinkan polisi bahwa dia tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

AKBP Nyoman menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu kontainer ukuran 20 feet berisi batu tembaga ilegal, satu lembar Bill of Loading bernomor 05/0C/FELYA/II/2014 tanggal 7 Februari 2014, satu bendel dokumen batu tembaga, dan satu bendel manifest of cargo MV Felya tertanggal 3 Februari 2014.

“Tersangka sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, dan setiap diperiksa, dia selalu didampingi kuasa hukumnya. Petugas juga masih terus berupaya mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 20 ton batu tembaga ilegal, yang berasal dari Belu, Atambua, NTT, serta menangkap seorang tersangka YEWR (35) warga Surabaya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Batu Tembaga yang berhasil diamankan polisi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs