Minggu, 24 November 2024

Polisi Gagalkan Pengiriman 20 Ton Batu Tembaga Ilegal

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 20 ton batu tembaga ilegal, yang berasal dari Belu, Atambua, NTT, serta menangkap seorang tersangka YEWR (35) warga Surabaya.

Batu Tembaga yang disimpan dalam kontainer dan dikirim dengan kapal MV Felya berhasil diamankan saat Ditpolair Polda Jatim melakukan patroli di perairan Tanjung Perak Surabaya.

AKBP Bambang Tjahyo Bawono Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka nekat melakukan pengiriman batu tembaga meskipun izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi atas PT Pranata Bumi Permai telah habis masa berlakunya sejak tahun 2013 lalu.

Selain itu, tersangka telah membuat laporan palsu kepada Distamben Belu NTT perihal penerimaan batuan logam tembaga.

“Awalnya petugas curiga dengan kontainer nomor TRLU 939619-0 yang bermuatan batu tembaga , diduga tidak dilengkapi dengan dokumen sah,” kata AKBP Bambang kepada wartawan, Selasa (8/4/2014).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, IUP eksplorasi milik PT Pranata Bumi Permai telah habis masa berlakunya. Batu tembaga yang dialamatkan ke CV Gairo Jaya, setelah diperiksa ternyata Direktur CV tersebut tidak pernah merasa bekerjasama dengan PT. Pranata Bumi Permai.

“Tersangka memalsukan CV tujuan pengiriman batu tembaga. Dan rencana akan dijual ke pihak lain seharga Rp30 juta,” ujarnya.

Saat ini pihak Ditpolair Polda Jatim masih melakukan pemeriksaann dan pengembangan terhadap penerima batu tembaga yang berinisial DR SPW.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 159 UU RI Nom 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp. 10 milyar. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKBP Bambang Tjahyo Bawono Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim saat memeriksa batu tembaga yang berhasil diamankan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs