Senin, 25 November 2024

Inilah Pelanggaran Parpol Selama Kampanye

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mencatat tak ada satupun partai politik yang bersih dari pelanggaran selama masa kampanye 20 hari, 16 maret hingga 5 April. Dari data yang ada, pelanggaran terbanyak masih didominasi parpol besar.

Di urutan terbesar pelanggaran adalah PDI Perjuangan dengan 29 kasus, kemudian PKB 23 kasus, Partai Demokrat dan Partai Hanura masing-masing 17 kasus, dan Partai Gerindra 15 kasus.

Selain itu juga Partai NasDem dan Partai Golkar masing-masing 11 kasus, kemudian PAN 10 kasus, PPP 9 kasus, PKPI 3 kasus, PKS 2 kasus dan PBB 1 kasus.

“Jumlah pelanggaran terbesar masih dilakukan oleh partai politik karena mencapai 148 pelanggaran, sedangkan calon anggota DPD dua pelanggaran dan tiga pelanggaran dilakukan masyarakat,” kata Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Senin (7/4/2014)

Pelanggaran sendiri, terbanyak masih berupa pelibatan anak dalam kampanye yang mencapai 35 kasus, lantas konvoi 31 kasus, tanpa STTPK (izin) 21 kasus, APK (alat peraga kampanye) tidak sesuai 17 kasus, dan money politik 14 kasus.

Menurut Sufyanto, pelanggaran pada kampanye pemilu 2014 kali ini sebenarnya menurun dibandingkan pemilu 2009 lalu. “Pada 2009 lalu, kami fokus di penindakan, tapi kini fokus di pencegahan dan penindakan pelanggaran. Peserta pemilu juga mulai memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melanggar,” kata dia.

Sementara itu, dari total 153 pelanggaran, yang memenuhi unsur pidana terdapat sembilan pelanggaran dengan dua pelanggaran diantaranya sudah P21 (berkas lengkap) dan diajukan ke pengadilan untuk memulai persidangan.

Dua kasus yang sudah P21 adalah dugaan money politik yang dilakukan oleh caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Malang atas nama HM Muji Mulyo. Kasusnya saat ini sudah mulai disidangkan.

Sedangkan satu kasus lainnya adalah dugaan money politik yang dilakukan oleh Caleg Partai Hanura untuk DPRD Jawa Timur atas nama Syamsul Arifin.

“PN Malang sudah menjatuhkan vonis untuk Syamsul Arifin, yakni hukuman kurungan 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp10 juta. Tapi vonis belum bisa dilaksanakan, karena jaksanya mengajukan banding,” kata Sufyanto

Sementara tujuh kasus pelanggaran pidana pemilu yang saat ini dalam proses penyidikan adalah tiga kasus money politic yang dilakukan oleh caleg PDIP, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Selain itu juga satu kasus kampanye di tempat ibadah yang dilakukan caleg PKB, dan dua kasus kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat dan caleg PKPI. Selain juga masih ada lagi satu kasus berupa perusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oknum anggota DPRD Pasuruan.

Pelanggaran Selama Masa Kampanye :
1. Nasdem
Konvoi 3 kali
Menyertakan anak 4 kali
Kampanye di luar jadwal 1 kali
Tanpa STTPK 1 kali
Tapa izin cuti 1
APK tidak sesuai 1
Jumlah : 11 Pelanggaran

2. PKB
Konvoi 4 kali
Menyertakan anak 7 kali
Kampanye di luar jadwal 1 kali
Tanpa STTPK 3 kali
Penyelenggara Pemilu 1 kali
Money politik 4 kali
Tempat ibadah 1 kali
APK tidak sesuai 1 kali
APK di fasum 1 kali
Jumlah : 23 Pelanggaran

3. PKS :
Menyertakan anak 1 kali
APK tidak sesuai 1 kali
Jumlah : 2 Pelanggaran

4. PDI Perjuangan
Konvoi 9 kali
Menyertakan Anak 6 kali
Tanpa STTPK 5 kali
Tanpa izin cuti 1 kali
PNS 2 kali
Melibatkan Kepala Desa 1 kali
Money Politik 1 kali
Menggunakan fasilitas negara 3 kali
APK tidak sesuai 1 kali
Jumlah : 29 Pelanggaran

5. Golkar :
Konvoi 2 kali
Menyertakan Anak 2 kali
Tanpa STTPK 1 kali
Melibatkan PNS 1 kali
Melibatkan Kepala Desa 1 kali
Money Politic 2 kali
APK tidak sesuai 1 kali
Tidak sesuai STTPK 1 kali
Jumlah : 11 Pelanggaran

6. Gerindra
Konvoi 6 kali
Menyertakan Anak 5 kali
Tanpa STTPK 2 kali
Kepala Desa 1 kali
APK tidak sesuai 1 kali
Jumlah : 15 Pelanggaran

7. Demokrat :
Konvoi 2 kali
Menyertakan Anak 2 kali
Kampanye di luar jadwal 1 kali
Tanpa STTPK 5 kali
Money Politic 4 kali
Tempat pendidikan 1 kali
Tempat ibadah 1 kali
APK tidak sesuai 1 kali
Jumlah : 17 Pelanggaran

8. PAN
Konvoi 1 kali
Kampanye di luar jadwal 1 kali
Tanpa STTPK 2 kali
Money politic 1 kali
Gunakan Fasilitas Negara 1 kali
APK tidak Sesuai 2 kali
APK di fasum 1 kali
Black Campign 1 kali
Jumlah : 10 Pelanggaran

9. PPP
Konvoi 1 kali
Menyertakan anak 3 kali
Melibatkan PNS 1 kali
Tempat pendidikan 1 kali
Tembat ibadah 1 kali
APK tidak sesuai 1 kali
Tidak sesuai STTPK 1 kali
Jumlah : 9 Pelanggaran

10. Hanura
Konvoi 3 kali
Anak di bawah umur 5 kali
Tanpa STTPK 2 kali
Money Politik 2 kali
APK tidak sesuai 5 kali
Jumlah : 17 Pelanggaran

14. PBB
APK Tidak Sesuai 1 kali
Jumlah : 1 Pelanggaran

15. PKPI
Menggunakan Fasilitas Negara 1 kali
Tempat Pendidikan 1 kali
APK tidak sesuai 1 kali
Jumlah : 3 Pelanggaran. (fik/ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs