Tiga pengeroyok suporter sepak bola, masing-masing, Weco Wijaya, I Santara Dwi Hariyanto dan Ichsan Maulana Syahputra, Senin (7/4/2014) disidang di Pegadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan yang berkas perkaranya dipisah (split) ini, Endro Rizki jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut ketiganya dengan hukuman 10 bulan penjara.
HM Gazman Gazali penasehat hukum ketiga terdakwa, mendengar tuntutan JPU dalam persidangan di ruang Cakra, PN Surabaya pada Senin (7/4/2014) menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Sesuai jadwal persidangan selanjutnya, kami akan mengajukan pembelaan bagi ketiga terdakwa. Kami mempersiapkan pembelaan terlebih dahulu, untuk persidangan selanjutnya pada Senin (14/4/2014) mendatang,” ujar Gazman Gazali pada wartawan.
Perkara ini berawal dari pengeroyokan yang dilakukan ketiga terdakwa yang merupakan suporter sepak bola, kepada Andika Wahyu Nugroho, Fathkhurozi, dan Joko Susilo yang juga suporter sepak bola di Surabaya tetapi dari kubu yang berbeda.
Ketiga korban ini dituduh menjadi perusak atribut supoter sepak bola, yang berlangsung pada bulan Desember 2013 lalu. Akibat kesalahpahaman itu, Andika Wahyu Nugroho, Fatkhurozi dan Joko Susilo jadi korban pengeroyokan.(tok/ipg)