Sabtu, 23 November 2024

Masa Tenang, Panwaslu Surabaya Bersihkan APK

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Memasuki masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2014, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Surabaya melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di jalan-jalan protokol, Minggu (6/4/2014).

Pantauan suarasurabaya.net,Panwaslu beserta tim gabungan, mulai melakukan pembersihan pukul 06.00 WIB mulai dari titik kumpul di Taman Surya dilanjutkan ke seluruh wilayah Surabaya. Ratusan personel gabungan dikerahkan, yang dibagi lima kelompok dengan target lokasi di wilayah pusat, Surabaya Utara, Timur, Barat dan Selatan.

Dalam pembersihan APK ini, anggota gabungan terdiri dari Panwaslu, KPU, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bakesbang Pol Linmas, Satpol PP, DKP, Dishub, DPU dan Dinas Kebakaran.

Semua alat peraga kampanye yang masih terpasang, mulai dari yang berukuran kecil hingga baliho dengan ukuran besar diturunkan.

Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyampaikan saat memasuki masa tenang, semua APK harus diturunkan. Namun hingga Sabtu (5/4/2014) pukul 00.00 WIB, masih banyak APK yang masih terpasang.

“Sebenarnya semua sudah tahu, jika masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kampanye apapun bentuknya. Termasuk memasang APK. Tapi kenyataannya, sejak semalam APK masih banyak yang belum dibersihkan oleh tim sukses caleg maupun partai politik,” kata Wahyu Hariyadi kepada suarasurabaya.net.

Dia menambahkan,saat ini pihaknya masih memaklumi masih banyaknya atribut partai maupun gambar caleg yang masih terpasang. Mengingat hari pertama masa tenang pemilu 2014. Namun jika masih ada APK yang terpasang setelah pembersihan ini, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada caleg maupun parpol.

“Jika masih ada yang APK yang dipasang atau ada kamanye gelap kami akan memberikan saksi tegas, yang berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya. (wak/dwi)

Teks Foto:
– Baliho bergambar caleg diturunkan saat memasuki masa tenang.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs