Sabtu, 23 November 2024

Smartphone Akan Kena Pajak Barang Mewah

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Setelah sempat ditangguhkan, pemerintah kembali mengkaji pemberlakuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada telepon pintar atau smartphone.

Wacana penerapannya sendiri telah disepakati oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Menurut Bambang, Wakil Menteri Keuangan, pihaknya dengan kementerian terkait akan segera melakukan pembahasan aturan PPnBM untuk smartphone.

Meski demikian, Bambang belum bisa menyebutkan jenis dan harga smartphone yang dikenakan pajak barang mewah. “Nanti kami analisis dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian dan sudah disepakati Kementerian Perdagangan mengusulkan smartphone dan gadget akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen, khususnya bagi smartphone dengan harga diatas lima juta rupiah.

Dihimpun dari berbagai sumber, alasan dikenakannya pajak barang mewah pada smartphone diantaranya, untuk menekan produk impor yang masuk ke Indonesia dan meningkatkan industri produksi telekomunikasi dalam negeri.

Selain itu, diketahui bahwa produk impor mudah masuk ke Indonesia, smartphone yang beredar selama ini tidak dikenakan bea masuk dan pajak barang mewah.

Sedangkan, secara harga smartphone tidak lagi tergolong barang murah jika dibandingkan dengan ponsel secara umum.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2013, rencana smartphone dikenakan PPnBM sudah diusulkan oleh Kemenperin. Namun ditangguhkan karena Gita Wirjawan, mantan Menteri Perdagangan (ketika masih menjabat) menolak dengan alasan cara tersebut akan meningkatkan aksi penyelundupan telepon seluler yang masih menjadi polemik selama ini. (berbagai/ain/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs