Jumat, 15 November 2024

Kejati Jatim Tunda Penetapan Tersangka Dana Hibah KONI

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2011 di Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya tidak terpenuhi.

Rohmadi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim menyampaikan pada wartawan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dalam kelanjutan penyidikan terhadap sejumlah saksi.

Ditambahkan Rohmadi, tim Pidana Khusus telah memeriksa 14 orang saksi. Dan dari keterangan saksi-saksi itu, dana yang berasal dari hibah Pemkot Surabaya sekitar Rp 6 milliar.

“Dan dari keterangan para saksi yang berhasil kita himpun, dana tersebut sudha masuk dalam rekening. Termasuk selisih dana yang berjumlah Rp 1,9 miliar memang disertai bukti transfer. Tetapi hingga saat ini belum diserahkan pada penyidik,” tegas Rohmadi.

Dan dengan bakal diserahkannya bukti transfer senilai Rp 1,9 milliar tersebut, timPidana Khusus tidak berani gergabah dan harus ekstra berhati-hati dalam menangani perkara penyelewengan dana hibah ini.

Ditemui terpisah Febry Adriansyah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur berharap masyarakat termasuk kalangan wartawan untuk bersabar menunggu penetapan tersangka terkait kasus ini.

“Kalau memang nanti sudah kami tetapkan tersangkanya, kita pasti akan umumkan dan beritahukan kepada masyarakat, melalui kawan-kawan wartawan. Kami berharap untuk bersabar. Tunggu saja, pasti kita umumkan,” terang Febry Adriansyah ditengah-tengah pertemuan dengan wartawan diaula lantai 8 Kejati Jawa Timur, Jumat (4/4/2014).(tok/ipg)

Teks foto:
-Rohmadi Kasipidsus Kejati Jatim saat bertemu wartawan di aula Kejati Jatim.
Foto: Totok suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 15 November 2024
34o
Kurs