Kepada pemilik bangunan di sepanjang kawasan sisi barat Jl. Ahmad Yani, Surabaya yang Jumat (4/4/2014) ini sudah dibongkar sebagian bangunannya, dipastikan sudah dibayar ganti ruginya, dan tidak ada alasan menolak pembongkaran.
”Pemilik bangunan yang sudah dibayar ganti ruginya, seharusnya memang segera membongkar sendiri bangunan rumahnya. Tetapi ternyata sampai Jumat (4/4/2014) belum dilakukan pembongkaran, maka kami langsung melakukan pembongkaran,” tegas Irvan Widyanto.
Tetapi untuk beberapa bangunan tempat tinggal yang masih dalam proses pelunasan pembayaran ganti ruginya memang diberikan kesempatan hingga urusan proses pembayaran ganti rugi rampung baru dilakukan pembongkaran.
Menurut Irvan, hanya tinggal beberapa bangunan saja yang hingga Jumat (4/4/2014) ini masih belum rampung proses pembayaran ganti ruginya. Sebagian besar bangunan sudah dibayar ganti ruginya tetapi justru belum dilakukan pembongkaran.
“Oleh karena itu, kami berdasarkan surat perintah pembongkaran, Jumat (4/4/2014) ini langsung melakukan pembongkaran. Untuk bangunan yang proses pembayaran ganti ruginya belum rampung pembongkaran ditunda sementara,” tukas Irvan saat berbincang dengan suarasurabaya.net.
Irvan menambahkan pembongkaran memang sebelumnya sudah diberitahukan, disosialisasikan, dan oleh karenanya kepada pemilik bangunan diharapkan untuk tidak menolak pelaksanaan pembongkaran dengan berbagai alasan.
Pembongkaran sejumlah bangunan di sisi barat Jl. Ahmad Yani, Surabaya tersebut, dijadwalkan dipersiapkan untuk pembangunan frontage road sisi barat seiring dengan pengerjaan frontage road sisi timur.(tok/ipg)
Teks foto:
– Pembongkaran sejumlah bangunan untuk persiapan frontage road sisi barat.
Foto: Totok suarasurabaya.net