Kamis, 28 November 2024

Enam Juta Spanduk Kampanye Akan Jadi Sampah

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Jutaan lembar alat peraga kampanye dipastikan akan menjadi tumpukan sampah yang sulit untuk didaur ulang paska masa kampanye pemilu 2014 kali ini.

Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengatakan, dari hitungan kasar jika masing-masing caleg memasang 10-20 spanduk maka sampah yang menumpuk akan mencapai enam juta lembar sampah. Ini belum lagi baliho, poster, stiker maupun beragam alat peraga lainnya.

Sayang hingga kini belum ada aturan baku yang mengatur pemanfaatan sampah-sampah ini. “Biasanya memang ditumpuk di kantor Panwas atau Satpol PP, tidak ada aturan apakah didaur ulang, dimusnahkan atau dijual,” kata Sri Sugeng pada suarasurabaya.net, Jumat (4/4/2014).

Sampah-sampah ini, kata dia, setidaknya akan mulai menumpuk karena mulai Minggu (6/4/2014) telah masuk masa tenang sehingga seluruh alat peraga mulai dari spanduk, poster, stiker, baliho, serta alat peraga lainnya harus segera dibersihkan dari area publik.

Sugeng juga mengatakan, saat ini saja di kantor panwas kabupaten/kota maupun kantor satpol PP telah ada tumpukan beragam alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan. “Kalau nanti ditambah saat penertiban hari tenang bisa lebih banyak lagi yang menumpuk,” ujarnya.

Sugeng mencontohkan, untuk sekali operasi penertiban di Kota Surabaya, panwas minimal berhasil menjaring empat truk alat peraga. Padahal proses penertiban alat peraga akan digelar sepanjang massa tenang.

Pencopotan alat peraga sendiri sebenarnya kewajiban dari masing-masing caleg maupun partai politik dan calon anggota DPD. Tapi longgarnya peraturan menjadikan caleg, parpol maupun calon DPD biasanya tak bersedia untuk mencopot sendiri alat peraga mereka.

Padahal, dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 disebutkan jika memasang alat peraga di masa tenang berarti berkampanye di luar jadwal dan bisa dipidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp20 juta.

“Tapi dalam aturan itu memang diberikan tenggang waktu pencopotan hingga H-1 pencoblosan, inilah yang menjadikan caleg biasanya membiarkan begitu saja alat peraga yang ada,” ujarnya. (fik)

Teks Foto :
-Ilustrasi
Foto : Antara

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
31o
Kurs