Sabtu, 23 November 2024

Marak Angkot Bergambar Caleg, Polisi Tidak Bisa Berlakukan Tilang

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Maraknya angkutan umum bertempelkan gambar Caleg atau partai politik tidak bisa membuat polisi melakukan sanksi tilang. Ini termasuk selama masa tenang Pileg 2014 mendatang.

“Kita tidak bisa memberlakukan sanksi tilang karena itu tidak ada aturannya dalam Undang-undang lalu lintas,” kata Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kamis (3/4/2014).

Kata Awi, yang bisa dilakukan polisi adalah memberhentikan angkutan umum atau mobil tersebut. Tapi penertiban atau pencopotan gambar tetap dilakukan oleh Bawaslu maupun Satpol PP.

Kalau kendaraan bermotor di jalan, memang yang punya hak dan kewenangan untuk menghentikan adalah polisi tapi untuk pelanggaran pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu.

“Jadi kita tidak bisa menindak mobil atau angkot yang masih ada stiker partai dan Caleg saat hari tenang. Yang memungkinkan, polisi bersama Bawaslu dan Satpol PP berkoordinasi bersama-sama melakukan penertiban sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.

Sampai saat ini, lanjut Awi, kordinasi antara Bawaslu, KPU dan pihak-pihak terkait dalam upaya penertiban atribut kampanye dan sebagainya terus dilakukan.” Khusus penertiban stiker Caleg dan partai di angkutan umum pada masa tenang masih belum ada kordinasi khusus. Prinsipnya polisi siap membackup dan mendukung penuh semua hal yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur meminta seluruh partai politik dan para Caleg agar membersihkan semua alat peraga kampanye sebelum memasuki hari tenang pada 6 April 2014.

Panwas di seluruh Jawa Timur juga sudah diminta untuk mengimbau semua parpol dan Caleg di wilayahnya masing-masing supaya membersihkan alat peraga kampanye dan Bawaslu juga meminta kepada polisi supaya menilang mobil atau angkutan umum yang masih ada alat peraganya saat hari tenang nanti. (dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs