Kamis, 28 November 2024
Hari Tenang Pemilu 2014

Polisi akan Tilang Angkot Bergambar Poster Caleg

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Badan Pengawas Pemilu minta seluruh partai politik segera mencopot seluruh alat peraga kampanye sebelum dimulainya masa tenang 6 April 2014 mendatang. Batas waktu bagi parpol adalah pukul 24.00 WIB tanggal 5 April 2014, seluruh alat peraga harus sudah bersih dari area publik.

“Kami sudah minta panwas di seluruh kabupaten/kota menghimbau parpol, caleg maupun calon DPD menertibkan pada H-1 hari tenang,” kata Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Bawaslu Jawa Timur, Kamis (3/4/2014).

Menurut Sugeng, alat peraga yang harus dibersihkan tidak hanya yang tertempel di tempat-tempat umum, melainkan juga yang tertempel di kendaraan baik itu mobil pribadi maupun mobil penumpang umum.

“Kami sudah minta Polisi, jika hari tenang masih ada alat peraga menempel di mobil, harus ditilang mobil itu,” ujarnya.

Penertiban alat peraga, kata Sugeng, adalah tugas dari masing-masing partai politik maupun calon anggota DPD. Jika hingga masa tenang tak dibersihkan, maka masuk kategori kampanye di masa tenang dan bisa dikenakan pelanggaran pidana.

Bawaslu bersama Panwaslu, kepolisian, TNI dan satuan polisi pamong praja juga akan menggelar razia pembersihan atribut pada tanggal 6 April 2014 mendatang.

Selama masa tenang, kata Sri Sugeng, penempelan spanduk, poster, stiker maupun alat peraga lainnya, hanya bisa dilakukan di kantor partai politik, baik itu tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan. “Tidak berlaku bagi kantor tim pemenangan caleg. Prinsipnya hanya boleh di kantor parpol,” kata dia. (fik)

Teks Foto :
– Ilustrasi
Foto : Dok suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
34o
Kurs