Samia, 34 tahun, ibu rumah tangga warga Jl. Ambengan Batu Tambaksari Surabaya diringkus Polrestabes karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Iptu Sigit Susanto Kasubnit I idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang asik menikmati sabu-sabu di rumah kos Jl. Ambengan. Selain sebagai pengguna, tersangka juga menjual sabu-sabu kepada orang yang dia kenal.
“Berawal dari informasi masyarat, jika di rumah kos tersangka sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian kami tindak lanjuti, dan kami lakukan penggrebekan,” kata Iptu Sigit kepada wartawan, Rabu (2/3/2014).
Saat penggrebekan, wanita asal Bangkalan Madura ini ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,71 gram di dalam pipet kaca. Kemudian dilakukan penggledahan, dan kembali ditemukan 14 plastik kecil sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 4,73 gram.
“Pengakuan tersangka sabu-sabu ini dijual perpoketnya Rp300 ribu hingga Rp400 ribu,” ujarnya.
Sabu-sabu, kata Sigit, didapat tersangka dari H. Ali warga Madura, yang kini masih dalam pengejaran. “Tersangka ini hanya menjual kepada teman-temannya yang dikenal,” kata dia.
Sigit menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 112 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 200c tentang Narkotika dengan acaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (wak/fik)