Soekarwo, Gubernur Jawa Timur akan desak PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar PT Lapindo Brantas, segera memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi, melunasi seluruh ganti rugi bagi korban Lumpur Lapindo yang ada di dalam peta terdampak.
Menurut Soekarwo, tanpa putusan MK, Minarak harusnya taat hukum dengan melakukan pelunasan. “Apalagi ini diperkuat dengan putusan MK. Tak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran,” kata Pakde Karwo, julukan Soekarwo, Selasa (1/4/2014).
Pakde Karwo yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini juga akan segera berkirim surat ke Menteri PU, Menteri Keuangan, serta sejumlah menteri lainnya guna mempercepat proses penyelesaian ganti rugi bagi korban lumpur.
“Saya akan mengawal sehingga ganti rugi tak terbengkalai. Korban lumpur sudah terlalu lama menderita,” kata dia. Kalaupun Lapindo tak segera melunasi, maka pemerintah diharapkan segera mengeluarkan dana talangan yang nanti ditagihkan ke Lapindo.
Yang pasti, khusus pelunasan ganti rugi yang ada di luar peta terdampak, Pakde Karwo akan mendesak segera dimasukkan ke dalam Perubahan APBN 2014.
Sedangkan tanggungan Lapindo, kata Pakde Karwo, diharapkan segera dilunasi sebelum berakhirnya tahun 2014 ini. “Dewan pengarah BPLS akan segera merapatkan hal ini sehingga proses pelunasan segera jelas,” ujarnya. (fik/ipg)