Nelson Simanjuntak Devisi Hukum Bawaslu menegaskan Undang-undang tentang fasilitas negara yang melekat pada seorang Presiden dan wakil Presiden harus dijelaskan pada pimpinan partai politik dan masyarakat.
Ini penting agar masyarakat mengetahui batasnya sehingga tidak menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab.
Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye kembali mencuat pada musim kampanye. utamanya ditujukan pada Susilo Bambang Yudhoyono Presiden yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Selama berkampanye untuk Partai Demokrat, SBY diduga menggunakan fasilatas dan uang negara.
Kata Nelson, SBY tidak bisa dipisahkan dengan jabatannya sebagai Presiden. Sebab itu Undang-undang memperbolehkan SBY menggunakan fasilitas Kepresidenan yang melekat pada dirinya.
Agar persoalan ini klier, Bawaslu berencana mengundang sekretaris kabinet untuk menjelaskanya.
Sudi Silalahi Mensesneg mengatakan, SBY telah membuat batasan yang jelas dalam penggunaan fasilitas negara yang melekat pada diri sebagai seorang Presiden.
Presiden akan menyambut dengan senang hati kalau ada pihak berkompeten yang akan mengaudit. (jos/dwi)