Muhamad Chatib Basri Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang perjalanan dinas luar negeri (LN) pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2014.
Seperti dilaporkan Antara, salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Jumat (28/3/2014), menyebutkan pertimbangan penerbitan PMK itu antara lain dalam rangka penghematan anggaran untuk perjalanan dinas sesuai arahan Presiden pada Rapat Kabinet 1 Oktober 2013. Sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Menteri/Pejabat setingkat menteri dan anggota lembaga negara.
PMK yang berlaku mulai 17 Maret 2014 itu merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 64/PMK.05/2011.
Berdasar PMK itu, biaya perjalanan dinas dikelompokkan dalam empat golongan yaitu golongan A: untuk menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, duta besar luar biasa berkuasa penuh atau kepala perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang setara.
Golongan B: untuk duta besar, pegawai negeri sipil golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan khusus presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara.
Golongan C: untuk pegawai negeri sipil golongan III/c sampai dengan golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri dan golongan D: untuk pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan golongan C.
Selain penetapan golongan biaya perjalanan dinas tersebut, untuk pegawai tidak tetap/pihak lain, penetapan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/kepatutan tugas pegawai tidak tetap/pihak lain yang bersangkutan.
Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan perjalanan dinas, paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya, merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan.
Klasifikasi kelas moda transportasi udara adalah klasifikasi first diberikan untuk Golongan A bagi Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara.
Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan A bagi Menteri, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B.
Atau klasifikasi published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi delapan jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi business. Sementara untuk moda transportasi darat atau air, paling rendah klasifikasi business untuk semua golongan.
Isteri/suami pejabat negara/pegawai negeri yang diizinkan oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan/mengikuti perjalanan dinas keluar negeri, maka golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Perjalanan dinas bagi pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama. (ant/dwi/ipg)