Sabtu, 23 November 2024

Dispenduk Tindak Tegas Pemilik KTP Ganda

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Pemerintah Kota Surabaya berupaya maksimal menertibkan penggunaan KTP ganda yang masih jadi persoalan.

Suharto Wardoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengatakan dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembersihan dan konsolidasi penduduk diketahui berapa jumlah pemilik KTP ganda di Surabaya.

Dari data Kemendagri diketahui sebanyak 2.801.188 warga Surabaya sudah terkonsuldasi dan tercatat 403.672 warga memiliki Nomor Induk Kependuduka (NIK) ganda.

Berdasarkan data tersebut pihaknya akan melakukan beberapa rencana, diantaranya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menolak nasabah yang menggunakan KTP ganda.

Dari pemaparannya saat dihubungi Radio Suara Surabaya, rencananya hari ini Dispendukcapil akan menggelar pertemuan dengan beberapa pihak terkait di antaranya, semua bank di Surabaya, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim dan anggota kementerian dalam negeri.

Kegiatan tersebut akan membahas laporan data dari Kemendagri dan menentukan langkah apa yang akan diambil bagi pemilik KTP ganda.

Adanya KTP ganda sendiri, ia menambahkan, tidak terlepas dari sistem penerbitan KTP di masa lalu yang masih manual dan kurang koordinasi.

“Dulu sebelum ada e-KTP proses pembuatan masih manual. Masing-masing kabupaten/kota menerbitkan KK dan KTP sendiri dan biasanya tanpa didasari surat pindah,” kata Anang, sapaan akrab Kepala Dispendukcapil tersebut.

Terkait pembuatan e-KTP, ia menjelaskan, saat ini yang sudah melakukan perekaman sebanyak 1.674.257 dan tercatat sekitar 487.622 penduduk belum melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.

Saat ditanya tentang modus pembuat KTP ganda, Anang mengaku kurang mengetahui apa latar belakang dan motifnya.

Ia juga mengimbau kepada warga Surabaya yang memiliki KTP ganda untuk melapor dan mengembalikan salah satu KTP ke Kecamatan masing-masing. Karena memiliki KTP ganda termasuk melanggar hukum.

Jika terbukti secara sengaja menggandakan KTP, pemilik akan dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2006, dimana pelaku akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta. (ss/nia/ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs