Sabtu, 23 November 2024

Pembunuh Gara-gara SMS Kasasinya Ditolak

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Hepi Wiharson terpidana pembunuh Deny Hermanto, yang diputus hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Hepi Wiharson tetap harus menjalani hukumannya mendekam dipenjara selama 20 tahun. Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Hepi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Soedi Wibowo wakil panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/3/2014) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima petikan surat putusan MA tersebut.

Dalam putusan perkara bernomor 122 K/Pid/2014 tertanggal 11 Maret 2014 itu disebutkan, hakim agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh itu disebutkan, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi terdakwa Hepi Wiharson bin Kastawi.

Terdakwa Hepi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana. Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP.

“Putusan MA itu sendiri menguatkan putusan dari PN dan PT. dan dalam waktu sekurangnya seminggu kedepan petikan putusannya akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa atau kuasa hukumnya,” papar Soedi Wibowo, Rabu (26/3/2014).

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Hepi Wiharson membunuh Deny Hermanto setelah melihat sms jorok yang dikirimkan korban kepada adiknya Choirul Nisa.

Hepi kemudian mengajak Deny bertemu disebuah pergudangan kawasan Margomulyo. Dan peristiwa pembunuhan itu terjadi dikawasan pergudangan itu pada 24 Desember 2012 lalu.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs