Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Bapel BPLS) siap jalankan perintah Mahkamah Konstitusi terkait perubahan skema ganti rugi bagi korban Lumpur Lapindo. Sebagai badan pelaksana, apapun keputusan dari negara akan mereka jalankan.
“Hingga saat ini secara resmi kami belum dapat informasi terkait putusan ini. Tapi apapun yang diperintahkan nanti akan kita jalankan,” kata Dwinanto juru bicara BPLS pada suarasurabaya.net, Rabu (26/3/2014).
Sekadar diketahui pada Rabu (26/3/2014) sore, MK kabulkan permohonan uji materi yang dilayangkan enam korban Lumpur Lapindo. Uji materi yang dikabulkan adalah mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2013 perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBN khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur.
Selama ini pembayaran ganti rugi memang terbagi dua yaitu di dalam peta terdampak yang meliputi warga di Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo sepenuhnya dibayar oleh Lapindo Brantas Inc.
Sedangkan di luar peta terdampak ditanggung APBN yang meliputi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah warga di desa Besuki, Pejarakan serta Kedungcangkring. Selain itu juga ada warga di sembilan RT di Jatirejo Barat dan Siring Barat. Dan kelompok ke-tiga adalah warga di 65 RT yang berada di radius kubangan lumpur lebih luar dari dua kelompok sebelumnya.
Menurut Dwinanto, Lapindo sendiri hingga kini telah membayar ganti rugi bagi warga sekitar Rp3 triliun dari total tanggungan yang harus dibayar sebesar Rp3,8 triliun.
Jika putusan MK memerintahkan kekurangan Rp800 miliar diambil alih oleh negara, maka BPLS mengaku siap untuk mengambil alih proses pembayaran tersebut. (fik)