Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/3/2014) kabulkan permohonan uji materi yang dilayangkan enam korban Lumpur Lapindo. Uji materi yang dikabulkan adalah mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2013 perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBN khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon, (sehingga) Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu,” kata Hamdan Zoelva, ketika membacakan putusan di MK.
Sementara itu, Mursid Mudiantoro, kuasa hukum pemohon berharap putusan ini segera dijalankan pemerintah degan memberikan anggaran di APBN untuk pelunasan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo yang ada di dalam peta terdampak.
Selama ini, pembayaran ganti rugi memang terbagi dua, ganti rugi di dalam peta terdampak dibayarkan oleh Lapindo Brantas Inc, sedangkan di luar peta terdampak di bayar negara melalui APBN.
“Dengan putusan ini tidak ada lagi dikotomi, semua harus dilunasi negara,” kata Mursid. (fik)