Pihak kepolisian berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berkualitas tinggi yang harganya mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Yanto (39) warga Jl.Sidorukun dan Wandi (29) warga Jl. Manyar Kerto Adi Surabaya, ditangkap anggota satreskoba Polrestabes Surabaya di kos tersangka Yanto di kawasan Jl. Kedurus Surabaya.
AKBP Agus Yulianto Kasat resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, jika tempat kos tersangka sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari laporan masyarakat tersebut, kami langsung melakukan pengintaian, dan penyelidikan di Kos yang dimaksud,” kata AKBP Agus kepada wartawan, Rabu (26/3/2014).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya langsung melakukan menggrebekan, dan mengamankan kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 64,59 gram, dan pil extacy sebanyak 69 butir.
Kepada petugas Yanto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di Surabaya. Dalam setiap transaksi, pihaknya selalu menggunakan sistem ranjau, untuk mengelabuhi pantauan petugas. “Yanto ini pengedarnya. Setiap transaksi, selalu menggunakan sistem ranjau, dan Wandi ini sebagai kurir pengirim barang ke lokasi yang telah disepakati dengan pelanggan,” ujarnya.
Agus menambahkan, Tersangka juga mengaku awalnya hanya sebagai pengguna narkoba, namun akhirnya terjun menjadi pengedar narkoba, karena telah mengetahui cara mendapatkan barang-barang haram tersebut.
“Barang-barang yang dijual di tersangka ini berkualitas tinggi, harganya mencapai puluhan juta rupiah. Dari barang bukti yang kami amankaan, nilainya mencapai Rp. 100 juta rupiah,” kata dia.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti, 64,59 gram sabu-sabu, 69 butir pil extacy, handphone, buku rekening, timbangan, serta seperangkat alat hisap. (wak)
Teks Foto:
– AKBP Agus Yulianto Kasat resnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan tersangaka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net