Minggu, 24 November 2024

Butuh 20 Miliar untuk Selamatkan Satinah dari Hukum Pancung

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Menyikapi kasus Satinah yang akan dihukum pancung oleh Pengadilan Arab Saudi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemerintah akan membela.

“Terlepas dari salah atau benar, kalau ada warga negara Indonesia dijatuhi hukuman mati diluar negeri, tetap harus dibela,” tukasnya dalam rapat kabinet terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/3/2014) siang.

Pengadilan Arab Saudi menyatakan, Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin (40) terbukti bersalah membunuh majikan perempuannya, Ny Nurah binti Muhammad Algharib (70).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Satinah, TKI asal Dusun Mruten Wetan, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Semarang, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi.

Upaya penyelamatan Satinah pun dilakukan pemerintah RI, termasuk mengirim surat permohonan oleh Presiden SBY kepada Kerajaan Arab Saudi.

Surat tersebut berisi permohonan pada Kerajaan Arab Saudi agar Satinah diringankan dari hukuman mati mutlak atau had ghillah menjadi hukuman mati dengan qisos. Dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaan uang darah atau diyat.

Presiden menyebutkan keluarga korban menuntut 7 juta riyal atau setara dengan Rp 20 miliar kepada Satinah dan pemerintah saat ini telah menitipkan uang diyat sebesar 4 juta riyal atau sekitar Rp 12 miliar kepada baitul maal di Buraidah, yang sewaktu-waktu bisa diambil keluarga majikan Satinah.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pekerja Indonesia di luar negeri lainnya. Hormati hukum di negara tempat bekerja,” tuturnya.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan (Menakertrans) menilai dana sebesar Rp12 miliar untuk menyelamatkan Satinah, terlalu besar. Biasanya dalam kasus serupa hanya Rp1 miliar.

Vonis mati atas Satinah diputuskan Agustus 2011 lalu dan telah diperpanjang sebanyak lima kali. Satinah rencananya akan dihukum pancung 3 April 2014, bila upaya damai dengan keluarga gagal dilakukan. (jos/nia/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs