Sabtu, 23 November 2024

Tunjangan Guru Cair Lebih Awal

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan I 2014 untuk guru dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dilansir dari berbagai sumber, TPP tahun 2014 memang dijadwalkan lebih cepat yakni pada akhir Maret, dibanding tahun sebelumnya di pertengahan April.

Sumarna Surapranata, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud mengatakan jaminan pencairan itu disebabkan karena surat keputusan (SK) pencairan TPP sudah diterbitkan.

“Untuk guru non PNS anggarannya ada di kami. Tinggal dicarikan setelah urusan administrasi dengan Kementerian Keuangan beres,” ungkap Pranata.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TPP guru swasta di jenjang SD dan SMP (dikdas) sebesar Rp 328,8 M dan disalurkan kepada 81.520 guru yang sudah memiliki SK pencairan TPP.

Dijenjang SMA dan SMK (pendidikan menengah/dikmen), anggaran yang disiapkan sekitar Rp 250 M dan akan dibayarkan kepada 46.567 guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP

Dana juga akan disalurkan kepada 14.041 guru yang sedang melakukan verifikasi ulang untuk penerbitan SK pencairan TPP.

Namun, ada sekitar 6.316 guru tingkat dikdas dan 1.253 guru tingkat dikmen yang dinyatakan tidak layak mendapatkan SK

“Guru-guru yang diputuskan tidak layak mendapatkan SK, ya tidak akan dapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.

Ada beberapa alasan kenapa guru non PNS tidak layak mendapatkan SK diantaranya, guru yang sudah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru, tidak mengajar 24 jam tatap muka per pekan, dan tidak lagi menjadi guru tetap yayasan.

Dengan alasan itu, Pranata siap menerima pengaduan dari para guru, jika merasa dirugikan karena tidak lagi mendapatkan TPP tahun ini.

Lalu bagaimana dengan nasib pencairan TPP guru PNS?

Dari penjelasan Pranata, SK penerimaan TPP guru PNS juga sama-sama diterbitkan oleh Kemendikbud. Perbedaannya, Uang TPP guru negeri ada di Kemenkeu.

Menurut dia, saat ini sudah banyak SK pencairan TPP untuk guru PNS yang telah diterbitkan. Akan tetapi, untuk pencairan masih menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sedangkan PMK sendiri baru diterbitkan setelah urusan audit TPP yang berada di daerah sudah dituntaskan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (berbagai/nia/ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs