Sabtu, 23 November 2024

Kejari Tanjung Perak Rahasiakan Satu Tersangka BBM Ilegal

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, hingga Selasa (25/3/2014) merahasiakan seorang dari dua orang tersangka perkara BBM Ilegal berlabel perusahaan SEE Oil.

Ratno, warga Sawahpulo, satu di antara dua tersangka itu, dengan barang bukti dua truk tangki berlabel perusahaan SEE Oil, saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Saat ini perkaranya sudah ditangani Eko Nugroho selaku jaksa penuntut umum (JPU), dan persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yang ditangkap dengan barang bukti berupa dua truk tangki berlabel perusahaan SEE Oil, hingga Selasa (25/3/2014) ini identitasnya masih dirahasiakan.

Suseno Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa berkas kedua tersangka dalam perkara BBM ilegal berlabel SEE Oil ini, dipisah.

Tapi Suseno menolak menjawab saat ditanyakan siapa satu tersangka lainnya serta identitas jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Kalau berkasnya memang dipisah,” kata Suseno, Selasa (25/3/2014).

Sekedar catatan, perkara ini dilimpahkan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah mengamankan sebanyak 5 truk tangki berlabel perusahaan SEE Oil saat sedang mengisi BBM diduga ilegal di kapal-kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak sejak Oktober 2013 lalu.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs